Tampilkan postingan dengan label Hak privasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak privasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Februari 2013

Hak Privasi Non-derogable rights adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”