Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa
kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan
haknya.”
Dua janda
pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi
surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka
menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan
Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda
pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Selasa (1/6).
