Tampilkan postingan dengan label hukum tetap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum tetap. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas


PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah


Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan rumah dinas yang mereka tempati.

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)


Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.


“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah dilakukan pada 15 September.