Minggu, 30 Juni 2013

PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas


PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI ketika ditemui di ruang kerjanya.

Muhaimin mengatakan pihak PT KAI selanjutnya telah menempuh jalur pidana, dimana sesuai dengan saran dan masukan dari JPN Kejati Lampung. "Hari ini, kami telah melaporkan langsung kejadian ini ke Polda Lampung. Agar nantinya mereka, bapak Iskandar selaku perwakilan yang dituakan dari warga FORSIKAPI (Forum Silaturahmi Keluarga Pensiunan Kereta Api) Lampung itu serta sejumlah warga yang tinggal disana, membuktikannya di meja hijau,"ungkapnya.


Muhaimin mengatakan pihak kami bukan melakukan eksekusi tetapi pengosongan. Itu patut digaris bawahi, karena kewenangan melakukan eksekusi adalah ranah pengadilan. "Kami hanya melakukan aturan yang ada bahwasannya mereka warga PT. KAI yang telah pensiun tidak berhak menempati rumah dinas. Kami juga sebelumnya telah melakukan mediasi tetapi tak dapat mereka terima. Bahkan kami telah menawarkan biaya untuk pengosongan rumdis tersebut sebesar 10 juta rupiah tapi mereka tidak mau menerima,"pungkasnya.

Muhaimin menjelaskan mereka warga pensiunan itu sesuai aturan hukum yang ada sudah tidak berhak menempati rumdis apalagi mengklaim itu milik mereka, bangunan dan tanah yang mereka tempati itu milik Negara maka kembalikanlah ke Negara. Muhaimin menambahkan, dalam sertifikat tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101 Tahun 2012 tanggal 11 Desember 2012 dijelaskan tentang kepemilikan tanah milik PT. KAI (Persero), yang terletak di Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung seluas 2557 m2 itu.

Berdasarkan pantauan Lampost, puluhan warga yang tergabung dalam FORSIKAPI (Forum Silaturahmi Keluarga Pensiunan Kereta Api) Lampung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terlihat berjaga-jaga di depan deretan rumah dinas PT KAI, di Jalan Teuku Umar Kedaton itu. Mereka bersatu serta bersiap melakukan perlawanan advokasi bila suatu ketika di hari itu pihak Subdivre 3 PT. KAI melakukan pengosongan. 

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan rumah dinas itu adalah aset yang selama ini ditelantarkan oleh PT KAI. Dan selama ini belum pernah ada penghargaan terhadap para pensiunan.  "Mengenai upaya mediasi sebelumnya belum pernah dilakukan,"ujarnya.  Wahrul mengatakan harapan klien kami para pensiunan dan PT KAI bisa duduk bersama dengan cara-cara manusiawi dan negosiasi dalam hal pengosongan itu. Bukan hanya dengan melayangkan surat somasi dan menakut-nakuti.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa ada perjanjian sewa disana. Antara pensiunan dan PT KAI. Artinya ada hubungan keperdataan disana, berarti proses eksekusi dan pengosongan rumah dinas tanpa proses putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat menurut hukum itu ilegal,"jelasnya.

Wahrul mengatakan kami harapkan PT KAI agar patuh dan menurut hukum dan lebih memanusiakan para pensiunan dari klien kami. (CR5/L-4)


Sumber :  (Lampost.co)
 



 




 


 


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar