PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya
mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI
di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya
utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati
Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat
Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga
pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI
ketika ditemui di ruang kerjanya.
Muhaimin mengatakan pihak PT KAI selanjutnya telah
menempuh jalur pidana, dimana sesuai dengan saran dan masukan dari JPN Kejati
Lampung. "Hari ini, kami telah melaporkan langsung kejadian ini ke Polda
Lampung. Agar nantinya mereka, bapak Iskandar selaku perwakilan yang dituakan
dari warga FORSIKAPI (Forum Silaturahmi Keluarga Pensiunan Kereta Api) Lampung
itu serta sejumlah warga yang tinggal disana, membuktikannya di meja
hijau,"ungkapnya.
Muhaimin mengatakan pihak kami bukan melakukan
eksekusi tetapi pengosongan. Itu patut digaris bawahi, karena kewenangan
melakukan eksekusi adalah ranah pengadilan. "Kami hanya melakukan aturan
yang ada bahwasannya mereka warga PT. KAI yang telah pensiun tidak berhak
menempati rumah dinas. Kami juga sebelumnya telah melakukan mediasi tetapi tak
dapat mereka terima. Bahkan kami telah menawarkan biaya untuk pengosongan
rumdis tersebut sebesar 10 juta rupiah tapi mereka tidak mau
menerima,"pungkasnya.
Muhaimin menjelaskan mereka warga pensiunan itu sesuai
aturan hukum yang ada sudah tidak berhak menempati rumdis apalagi mengklaim itu
milik mereka, bangunan dan tanah yang mereka tempati itu milik Negara maka
kembalikanlah ke Negara. Muhaimin menambahkan, dalam sertifikat tanah tersebut
yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101 Tahun 2012 tanggal 11 Desember 2012
dijelaskan tentang kepemilikan tanah milik PT. KAI (Persero), yang terletak di
Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung seluas 2557 m2 itu.
Berdasarkan pantauan Lampost, puluhan warga yang
tergabung dalam FORSIKAPI (Forum Silaturahmi Keluarga Pensiunan Kereta Api)
Lampung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terlihat
berjaga-jaga di depan deretan rumah dinas PT KAI, di Jalan Teuku Umar Kedaton
itu. Mereka bersatu serta bersiap melakukan perlawanan advokasi bila suatu
ketika di hari itu pihak Subdivre 3 PT. KAI melakukan pengosongan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan rumah dinas itu adalah aset
yang selama ini ditelantarkan oleh PT KAI. Dan selama ini belum pernah ada
penghargaan terhadap para pensiunan. "Mengenai
upaya mediasi sebelumnya belum pernah dilakukan,"ujarnya. Wahrul mengatakan harapan klien kami para
pensiunan dan PT KAI bisa duduk bersama dengan cara-cara manusiawi dan
negosiasi dalam hal pengosongan itu. Bukan hanya dengan melayangkan surat
somasi dan menakut-nakuti.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa ada perjanjian sewa
disana. Antara pensiunan dan PT KAI. Artinya ada hubungan keperdataan disana,
berarti proses eksekusi dan pengosongan rumah dinas tanpa proses putusan
pengadilan yang bersifat final dan mengikat menurut hukum itu
ilegal,"jelasnya.
Wahrul mengatakan kami harapkan PT KAI agar patuh dan menurut hukum dan lebih memanusiakan para pensiunan dari klien kami. (CR5/L-4)
Sumber : (Lampost.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar