Pensiunan
PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi
pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan
mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan
rumah dinas yang mereka tempati.
Kuasa
hukum pensiunan PT KAI itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
menyatakan bahwa aksi pengosongan itu merupakan tindakan kesewenangan
perusahaan milik negara itu terhadap para pensiunannya.
"Warga
menolak eksekusi itu, karena tidak ada bukti dari pengadilan," kata
Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, Rabu 6 Juni 2013. Karena itu,
menurut dia, tidak ada cara lain kecuali melawan tindakan kesewenangan
perusahaan yang tidak menghargai pensiunannya sendiri.
Para
pensiunan itu kemudian juga menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami
tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat
tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT
KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan
itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para
pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan
sebelumnya.
PT
KAI Wilayah Lampung berencana melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas yang
telah bertahun-tahun ditinggali oleh pensiunan perusahaan itu. Para pensiunan
dimaksud telah tinggal di rumah itu dengan ketentuan setiap bulan membayar sewa
senilai yang telah ditentukan oleh perusahaan.
"Awalnya
kami menyewa dengan harga Rp300 ribu per bulan, tapi lama kelamaan harga sewa
itu terus melambung tinggi sehingga kami tidak sanggup membayarnya," kata
seorang istri pensiunan yang enggan disebutkan namanya. Proses eksekusi rumah
dinas tersebut dilakukan PT KAI secara bertahap, dan sebagian pensiunan
menyerah dengan kebijakan yang diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, namun
sebagian lain menolak dan melakukan perlawanan. Sebagian rumah dinas itu
merupakan bangunan tua yang diklaim milik PT KAI dan sudah dikosongkan oleh
penghuninya. Nampak sekitar bangunan telah tumbuh rerumputan liar dan seperti
disengaja untuk dihancurkan.
Menurut
keterangan warga setempat, bangunan itu memang sengaja didiamkan dan rusak
dengan sendirinya dengan maksud akan dilakukan pembangunan rumah toko baru yang
nantinya akan disewakan kepada dunia usaha, mengingat lokasi bangunan tersebut
sangat staregis di Jl Teuku Umar Bandarlampung.
Gugat
Pensiunan PT KAI Lampung berencana menggugat para pensiunan perusahaan tersebut
yang menolak mengosongkan rumah dinas milik negara itu.
"Hari
ini karena kondisi tidak kondusif, rencana pengosongan dibatalkan, tapi bukan
karena kita kalah, kita akan mengangkatnya ke ranah hukum," kata Asisten
Manajer Humas PT KAI Wilayah Lampung Asparen saat dikonfirmasi. Menurutnya,
secara hukum para mantan karyawan dan pejabat PT KAI harus mengembalikan aset
negara kepada perusahaan agar aset tersebut dapat digunakan secara bergiliran
oleh karyawan berikutnya.
"Namun pada kenyataannya, mereka menolak melakukan pengosongan dan kami secara hukum telah melakukan tahapan-tahapan sosialisasi sebelum akhirnya dilakukan pengosongan," ujarnya. Sebelumnya, puluhan warga yang merupakan pensiunan PT KAI menolak rencana pengosongan rumah dinas yang telah mereka huni sekitar 30 tahun lebih.
"Namun pada kenyataannya, mereka menolak melakukan pengosongan dan kami secara hukum telah melakukan tahapan-tahapan sosialisasi sebelum akhirnya dilakukan pengosongan," ujarnya. Sebelumnya, puluhan warga yang merupakan pensiunan PT KAI menolak rencana pengosongan rumah dinas yang telah mereka huni sekitar 30 tahun lebih.
Rumah
dinas yang terletak dibilangan strategis Kota Bandarlampung selain digunakan
sebagai tempat tinggal, juga dikembangkan untuk bisnis seperti tempat indekos
dan juga toko. Sejumlah penghuninya menolak rencana pengosongan itu, karena
dianggap tidak mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Mereka juga mengaku
tidak mendapatkan santunan kerahiman sebagai penghargaan negara kepada para
pensiunan tersebut.
Para pensiunan PT KAI Lampung menolak pengosongan rumah dinas sebelum perusahaan menunjukkan gugatan yang telah dimenangkan di pengadilan.
Para pensiunan PT KAI Lampung menolak pengosongan rumah dinas sebelum perusahaan menunjukkan gugatan yang telah dimenangkan di pengadilan.
Salah satu pensiunan Aridi Zainal (70), mengatakan
berdasarkan ketentuan aturan hukum perdata menyatakan bahwa setiap aset negara
yang telah ditempati maksimal 30 tahun, warga tersebut berhak mengajukan hak
kepemilikan atas aset tersebut. Dalam peraturan pemerintah tentang rumah dinas
Nomor 90 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap rumah dinas yang telah dihuni
selama 10 tahun berhak menjadi hak milik dari pemilik semula, sehingga
menurutnya aturan hukum perdata itu secara otomatis gugur demi hukum.
"Makanya untuk pengosonggan ini, PT Kereta Api harus didukung keputusan dari pengadilan, kalau bukan dari pengadilan itu berarti semena-mena," kata dia. (ant)
"Makanya untuk pengosonggan ini, PT Kereta Api harus didukung keputusan dari pengadilan, kalau bukan dari pengadilan itu berarti semena-mena," kata dia. (ant)
Sumber : eksposnews.com
Muhaimin tunggu azab allah.
BalasHapus