Minggu, 30 Juni 2013

Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah


Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan rumah dinas yang mereka tempati.

Kuasa hukum pensiunan PT KAI itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan bahwa aksi pengosongan itu merupakan tindakan kesewenangan perusahaan milik negara itu terhadap para pensiunannya.
 

"Warga menolak eksekusi itu, karena tidak ada bukti dari pengadilan," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, Rabu 6 Juni 2013. Karena itu, menurut dia, tidak ada cara lain kecuali melawan tindakan kesewenangan perusahaan yang tidak menghargai pensiunannya sendiri. 

Para pensiunan itu kemudian juga menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.

PT KAI Wilayah Lampung berencana melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas yang telah bertahun-tahun ditinggali oleh pensiunan perusahaan itu. Para pensiunan dimaksud telah tinggal di rumah itu dengan ketentuan setiap bulan membayar sewa senilai yang telah ditentukan oleh perusahaan.
"Awalnya kami menyewa dengan harga Rp300 ribu per bulan, tapi lama kelamaan harga sewa itu terus melambung tinggi sehingga kami tidak sanggup membayarnya," kata seorang istri pensiunan yang enggan disebutkan namanya. Proses eksekusi rumah dinas tersebut dilakukan PT KAI secara bertahap, dan sebagian pensiunan menyerah dengan kebijakan yang diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, namun sebagian lain menolak dan melakukan perlawanan. Sebagian rumah dinas itu merupakan bangunan tua yang diklaim milik PT KAI dan sudah dikosongkan oleh penghuninya. Nampak sekitar bangunan telah tumbuh rerumputan liar dan seperti disengaja untuk dihancurkan.

Menurut keterangan warga setempat, bangunan itu memang sengaja didiamkan dan rusak dengan sendirinya dengan maksud akan dilakukan pembangunan rumah toko baru yang nantinya akan disewakan kepada dunia usaha, mengingat lokasi bangunan tersebut sangat staregis di Jl Teuku Umar Bandarlampung.
Gugat Pensiunan PT KAI Lampung berencana menggugat para pensiunan perusahaan tersebut yang menolak mengosongkan rumah dinas milik negara itu.

"Hari ini karena kondisi tidak kondusif, rencana pengosongan dibatalkan, tapi bukan karena kita kalah, kita akan mengangkatnya ke ranah hukum," kata Asisten Manajer Humas PT KAI Wilayah Lampung Asparen saat dikonfirmasi. Menurutnya, secara hukum para mantan karyawan dan pejabat PT KAI harus mengembalikan aset negara kepada perusahaan agar aset tersebut dapat digunakan secara bergiliran oleh karyawan berikutnya.

"Namun pada kenyataannya, mereka menolak melakukan pengosongan dan kami secara hukum telah melakukan tahapan-tahapan sosialisasi sebelum akhirnya dilakukan pengosongan," ujarnya. Sebelumnya, puluhan warga yang merupakan pensiunan PT KAI menolak rencana pengosongan rumah dinas yang telah mereka huni sekitar 30 tahun lebih.

Rumah dinas yang terletak dibilangan strategis Kota Bandarlampung selain digunakan sebagai tempat tinggal, juga dikembangkan untuk bisnis seperti tempat indekos dan juga toko. Sejumlah penghuninya menolak rencana pengosongan itu, karena dianggap tidak mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Mereka juga mengaku tidak mendapatkan santunan kerahiman sebagai penghargaan negara kepada para pensiunan tersebut.

Para pensiunan PT KAI Lampung menolak pengosongan rumah dinas sebelum perusahaan menunjukkan gugatan yang telah dimenangkan di pengadilan.

Salah satu pensiunan Aridi Zainal (70), mengatakan berdasarkan ketentuan aturan hukum perdata menyatakan bahwa setiap aset negara yang telah ditempati maksimal 30 tahun, warga tersebut berhak mengajukan hak kepemilikan atas aset tersebut. Dalam peraturan pemerintah tentang rumah dinas Nomor 90 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap rumah dinas yang telah dihuni selama 10 tahun berhak menjadi hak milik dari pemilik semula, sehingga menurutnya aturan hukum perdata itu secara otomatis gugur demi hukum.

"Makanya untuk pengosonggan ini, PT Kereta Api harus didukung keputusan dari pengadilan, kalau bukan dari pengadilan itu berarti semena-mena," kata dia. (ant)

Sumber :  eksposnews.com
 

 


 


 










 


1 komentar: