Sabtu, 28 September 2013

PUTUSAN MAKAMAH AGUNG SENGKETA RUMAH DINAS YANG BERLINDUNG PADA PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008

Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni Rumah Dinas  yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah diterbitkan sebelumnya.