Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.