Sabtu, 13 Desember 2014

Penertiban bangunan di lahan PT KAI di Medan ricuh



PT. KAI berencana membersihkan jalur pembangunan jalur ganda di sekitar Jalan Timah, Medan, Selasa (25/11). Namun, upaya penggusuran di lahan milik BUMN ini mendapat perlawanan dari warga yang tinggal di sana.

Minggu, 20 April 2014

Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan



Jika negara melanggar fungsi sosial tanah, penghuni bisa memanfaatkan tanah tersebut.
Masalah penggusuran rumah dinas pensiunan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah marak terjadi. Kasus seperti ini bukan perkara baru di Indonesia. Bukan hanya purnawirawan TNI yang ‘diusir’ dari bekas rumah dinasnya, tapi juga pensiunan PNS kerap menjadi korban pengusiran. Beberapa waktu lalu, pengusiran penghuni rumah dinas Ditjen Pajak di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, bahkan menuai gugatan ke pengadilan. Ironisnya, kekerasan kadang tak terhidarkan dalam pengusiran tersebut.

Jumat, 21 Februari 2014

Wali Kota Solo tolak penggusuran hunian di bantaran rel

Rencana pengoperasian jalur rel KA ganda (double track) Solo-Madiun, mengancam ratusan hunian di bantaran rel sepanjang jalur tersebut. Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo siap mendampingi warga dalam memperjuangkan ganti hunian laik.

Sabtu, 04 Januari 2014

Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Rumah Dinas Medan

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara: IR. BATARA GIRSANG, MM ; Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPensiunan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Bertempat tinggal Jalan Teladan No. 15 dahulu No. 11, Kel/Desa Pasar Merah barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada : LIHARDO SINAGA, SH dan CHAN WAI KHAN, SH. Masing - masing Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat beralamat di Jalan Pancing/William Iskandar No.26 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal  22 April 2013 selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT ;      L   A   W  A  N