Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap
sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun
Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset
rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai
serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk
mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban
itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan
beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab,
penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di
sejumlah Kodam lainnya.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Kamis, 12 Desember 2013
Selasa, 10 Desember 2013
Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia
Pembangunan
perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era
kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat
ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah
yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman
bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan
bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai
hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian
perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana
internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.
Senin, 09 Desember 2013
Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Purnawirawan TNI Melalui Jalur Mediasi
Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara
Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang
berperkara dalam
hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Penelitian ini
dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam
perkara
perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur
mediasi berdasarkan
PERMA No. 01 Tahun 2008.
Langganan:
Postingan (Atom)