Selasa, 30 Juli 2013

Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI


Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi, putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah uang sebagai biaya ganti rugi.

Jumat, 12 Juli 2013

Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma

Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di perumahan Hankam Slipi".

Rabu, 03 Juli 2013

Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.


Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.