Minggu, 20 April 2014

Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan



Jika negara melanggar fungsi sosial tanah, penghuni bisa memanfaatkan tanah tersebut.
Masalah penggusuran rumah dinas pensiunan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah marak terjadi. Kasus seperti ini bukan perkara baru di Indonesia. Bukan hanya purnawirawan TNI yang ‘diusir’ dari bekas rumah dinasnya, tapi juga pensiunan PNS kerap menjadi korban pengusiran. Beberapa waktu lalu, pengusiran penghuni rumah dinas Ditjen Pajak di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, bahkan menuai gugatan ke pengadilan. Ironisnya, kekerasan kadang tak terhidarkan dalam pengusiran tersebut.

Jumat, 21 Februari 2014

Wali Kota Solo tolak penggusuran hunian di bantaran rel

Rencana pengoperasian jalur rel KA ganda (double track) Solo-Madiun, mengancam ratusan hunian di bantaran rel sepanjang jalur tersebut. Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo siap mendampingi warga dalam memperjuangkan ganti hunian laik.

Sabtu, 04 Januari 2014

Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Rumah Dinas Medan

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara: IR. BATARA GIRSANG, MM ; Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPensiunan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Bertempat tinggal Jalan Teladan No. 15 dahulu No. 11, Kel/Desa Pasar Merah barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada : LIHARDO SINAGA, SH dan CHAN WAI KHAN, SH. Masing - masing Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat beralamat di Jalan Pancing/William Iskandar No.26 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal  22 April 2013 selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT ;      L   A   W  A  N

Kamis, 12 Desember 2013

Penolakan Kasasi MA terhadap Penghuni Rumah Dinas TNI Kodam V Brawijaya.


Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab, penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di sejumlah Kodam lainnya.

Selasa, 10 Desember 2013

Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia


Pembangunan perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.

Senin, 09 Desember 2013

Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Purnawirawan TNI Melalui Jalur Mediasi


Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang berperkara dalam hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam perkara perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur mediasi berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2008.

Senin, 11 November 2013

TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara



TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan  menyatakan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki  kewenangan  mengusir  dan melakukan pengosongan  rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.  "Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif Kontras,  Haris Azhar .