Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah berdirinya YLBHI - Visi dan Misinya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.


Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Senin, 18 Februari 2013

Koalisi NGO Asing Pun Kritik Komnas HAM

LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM mendesak agar Komnas HAM sesegera mungkin mengambil keputusan terkait masa kepemimpinan. Ini harus dilakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja Komnas HAM sebagai garda terdepan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.


“Koalisi memandang bahwa kepemimpinan Komnas HAM tentang implementasi kolektif kolegial dan upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali,” kata siaran pers itu.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.

LBH Surabaya Dominasi Tangani Kasus Perdata

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) kasus perkara perdata masih menjadi dominasi di ranah hukum baik persoalan kepolisian maupun di pengadilan dan kasus yang paling banyak ditemui di tahun 2012, Jumat (28/12/2012).

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fatah, Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dalam laporan catatan akhir tahun. 2012.

Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi ?

Contoh sebuah kasus : sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai disertai tanda tangani kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. (1) apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? (2) bagaimanakah seharusnya saya bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut, katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?

Kami berasumsi bahwa di atas tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat atas tanah dan Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut melalui jual beli atas tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Privasi Non-derogable rights adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Selasa, 12 Februari 2013

Banyak penghuni baru Rumah Negara yang sebenarnya sudah memiliki rumah ?

Biasanya seorang pejabat yang berwenang menertibkan rumah dinas sangat serius mengevaluasi penghuni Rumah Negara yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini dibenarkan apabila sumber beaya pengadaan rumah negara tersebut berasal dari uang negara (APBN) atau uang rakyat. Penertiban ini harus mengacu pada  peraturan yang berlaku dan hukumnya wajib. Timbul persoalan lain jika biaya pengadaan diperoleh dari PNS sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran saat itu tergantung dari masa usia pensiun PNS yang bersangkutan mulai dari 7-20 tahun.

Tipe rumah RSS/36 (rumah sangat-sangat sederhana) ? Tanah terletak di dalam kampus masing-masing diberikan luas tanah 10x15 m, tetapi yang diurug hanya seukuran rumah yaitu 6x6m. Tentu  halaman sekeliling rumah untuk dapat dihuni dengan layak penghuni harus mengeluarkan biaya pengurugan yang tidak sedikit. Bahan batako, atap asbes, ubin plester, tanpa plafon, tanpa pagar, jembatan yang menghubungkan jalan dengan rumah hanya sebesar 30x100 cm. Sebenarnya saya kurang berminat Rumah Negara ini namun  karena saya terpaksa belum memiliki rumah sendiri. 

Senin, 11 Februari 2013

Sebuah Inspirasi Buat Para Pejabat Yang akan menertibkan Rumah Negara atau Bangunan Liar

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera membersihkan area waduk Pluit, Jakarta Utara, dari pemukiman liar. Pasalnya, keberadaan pemukiman di wilayah itu sudah mengganggu fungsi waduk. "Mau tidak mau karena menyangkut keselamatan jutaan orang, tahun ini akan kita bersihkan sehingga benar-benar berfungsi sebagai waduk,’’ ujar gubernur yang biasa disapa Jokowi itu saat rapat dengan para wali kota, camat dan lurah se-Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/1).


Waduk Pluit seluas 80 ha kini ditinggali 17 ribu kepala keluarga. Selain mengganggu fungsi waduk, para penghuni liar ini juga terancam bahaya akibat luapan air dari waduk seperti terjadi Jumat pekan lalu. Pemprov DKI akan memberikan pilihan bagi para penghuni waduk Pluit untuk pindah ke rumah susun milik pemerintah. Bahkan Pemprov bersedia menyediakan perabotan bagi warga yang bersedia pindah. Penghuni liar bukan satu-satunya masalah di waduk Pluit. Sedimentasi juga telah menyebabkan pendangkalan di waduk terbesar Jakarta itu.

Minggu, 03 Februari 2013

Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta


Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).



Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,” katanya.

UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas


Langkah penertiban rumah dinas di Universitas Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.


Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?