Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Sabtu, 28 September 2013
Minggu, 04 Agustus 2013
Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PTUN
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat
memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat
menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selasa, 30 Juli 2013
Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI
Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi,
putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral
merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah
Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis
manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah
dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut
akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu
dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang
tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas
Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua
bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap
dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah
uang sebagai biaya ganti rugi.
Jumat, 12 Juli 2013
Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma
Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan
hormat, Sebelumnya
perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam
Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan
yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam
bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang
bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di
perumahan Hankam Slipi".
Rabu, 03 Juli 2013
Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.
Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.
Minggu, 30 Juni 2013
PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas
PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya
mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI
di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya
utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati
Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat
Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga
pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI
ketika ditemui di ruang kerjanya.
Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah
Pensiunan
PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi
pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan
mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan
rumah dinas yang mereka tempati.
Langganan:
Postingan (Atom)