Sabtu, 28 September 2013

PUTUSAN MAKAMAH AGUNG SENGKETA RUMAH DINAS YANG BERLINDUNG PADA PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008

Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni Rumah Dinas  yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah diterbitkan sebelumnya.


Minggu, 04 Agustus 2013

Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PTUN



Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selasa, 30 Juli 2013

Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI


Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi, putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah uang sebagai biaya ganti rugi.

Jumat, 12 Juli 2013

Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma

Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di perumahan Hankam Slipi".

Rabu, 03 Juli 2013

Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.


Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.

Minggu, 30 Juni 2013

PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas


PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah


Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan rumah dinas yang mereka tempati.