Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni
mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum
para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan
antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan
kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal
penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan
para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang
dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H
Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun
pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat
bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal,
kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang
bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda
itu ditujukan.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Selasa, 29 Januari 2013
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)
Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas
(rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama.
Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan
para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak
mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan
privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode
kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram)
berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah
mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta
mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari
pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan
negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)
Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang
menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah
yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas.
Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor
Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di
pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para
mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.
“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang
ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat
hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah
surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang
ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah
dilakukan pada 15 September.
Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I
Senin, 19 November
2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan
gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera
melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah
dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.
"Tahun
2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas
kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan
hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo
Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada,
Jakarta, Senin (19/11).
PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM
Mataram,
3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor
Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan
surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa
dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
Minggu, 27 Januari 2013
Presiden: Jangan Ada Lagi Sengketa Rumah Dinas TNI!
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar peraturan rumah dinas TNI dibuat
secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan konflik. Saat ini persoalan sering
terjadi ketika keluarga purnawirawan TNI menolak meninggalkan rumah yang
seharusnya diperuntukan untuk prajurit aktif.
"Pada
5 Oktober 2012 ini, saya menandatangani dua UU penting. UU Veteran sebagai
dedikasi penghormatan kepada Veteran RI yang telah membela kesatuan NKRI.
Kedua, UU Industri Pertahanan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
percepatan industri pertahanan nasional yang makin maju," ujar Presiden
dalam pidato peringatan HUT ke-67 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,
Jumat (5/10).
Sabtu, 26 Januari 2013
Ganti Rugi Rumah Penduduk di Bantaran Sungai Mahakam Harus Masuk Akal
Rencana Pemkab Kukar yang ingin
menggusur rumah penduduk dibantaran sungai Mahakam untuk menjadikannya sebagai
jalur hijau mendapat respons dari pihak DPRD setempat, yang menganggap pemkab
seharusnya bersifat hati-hati dalam kelanjutan proyek pembebasan ini. Seperti
diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kukar Isnaini, yang menyebutkan bahwa
paling tidak pemkab harus memikirkan betul bagaimana bentuk pengantian terhadap
para kepala keluarga yang rumahnya terkena imbas dari proyek tersebut.
Seperti
diketahui Pemkab Kukar memang berencana membangun ruangan terbuka hijau
disepanjang bantaran sungai Mahakam terutama yang berada di area km 6 hingga km
12, dan untuk mewujudkan rencana itu ada ratusan pemukiman milik penduduk yang
terpakasa harus digusur.
Jumat, 25 Januari 2013
Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?
1. Alinea
ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu
bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang
(ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.
Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?
Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI
Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan
tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata
bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di
dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh
hukum diakui sebagai warga negara RI.
Dua Janda Pahlawan Bukan Penghuni Liar ?
Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa
kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan
haknya.”
Dua janda
pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi
surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka
menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan
Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda
pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Selasa (1/6).
Kamis, 24 Januari 2013
Eksekusi Rumah Dinas Tanpa Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat.
Pertanyaan : konsultasi hukum
tentang Eksekusi Rumah Dinas :
Awalnya Instansi tempat kami
bekerja menawarkan kepada semua dosen/karyawan rumah dinas RSS/36 menggunakan
KPR-BTN dengan pelaksana PERUMNAS. Kami mendapatkan rumah dinas
tersebut dan membangun rumah dinas sendiri menggunakan KPR-BTN 10-15 tahun.
Karena saya mendekati usia pensiun saya hanya diperkenankan mengangsur selama 10
tahun.
Sebenarnya, sangat berat ketika
mengangsur serta membuat rumah tersebut layak untuk ditempati, maklum bekas
sawah di lingkungan kampus. Perjanjian semula, peserta dapat menempati rumah
dinas ini sampai suami/istri meninggal (Keputusan Mendiknas Nomor 0270/M/1980
dan SK Rektor 3002A/PT12.H/U/1993). Atau bisa dialihkan sesama karyawan dimana
kami bekerja.
Rumah seorang dosen yang masih asli tetapi sudah dilapis dengan semen dan cat putih, posisi di belakang pos, meski ada kelebihan tanah beliau tidak memanfaatkan kelebihan tersebut, bahkan kabarnya beliau juga terkena sanksi. Padahal beliau seorang dosen yang bergelar doktor masih aktif mengajar, memberikan ilmu kepada mahasiswa S1 maupun S2. Hanya orang yang memiliki hati nuranilah yang menyatakan keprihatinannya.
Papan pengumuman Pengosongan Rumah Negara Model Arogansi
Bagaimana jika hal ini menimpa pada pensiunan PNS yang memiliki sakit jantung mungkin pimpinan sengaja membuat ulah demikian agar penghuni segera meninggal dan dapat digantikan dosen-dosen/karyawan muda aktif dan berguna bagi instansi, sedangkan yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apa dengan segala cara perintah pengosongan mulai dari pencabutan SK penghunian Rumah Dinas, hingga dialog tatap muka tidak berhasil. Mereka mencoba untuk membuat "sock terapi" dengan cara demikian. Karena dengan surat ancaman terakhir yang dilayangkan kepada beberapa penghuni Rumah Negara dengan Nomor 10191/IT2.III/RT.00/2012 adalah sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut
Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah.
Ada satu contoh kasus peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih.
UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release
Press Release
Diskusi Publik
“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat
1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA
(APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan
pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik
seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta,
paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum
Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu
Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai
penghuni rumah negara lainnya.
2.
Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN):
Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"
Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang
beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga
bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk
memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini
tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya
tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD,
TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan
berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang
aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi
upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cerita Dibalik Derita Pensiunan
23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur,
Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap
ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama
puluhan tahun.
Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk
menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih
dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara
pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan
tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti
“kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah
puluhan tahun mereka tempati.
PRESS RELEASE
Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan &
tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:
1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.
1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.
Janji Palsu Pimpinan IIP
Pensiunan pegawai IIP Kampus Cilandak, Jakarta, selama membaktikan
dirinya telah sering mendengar janji-janji yang diucapkan oleh para
pimpinan kampus. Janji yang diberikan kepada pensiunan oleh para
Pimpinan IIP adalah bahwa IIP membantu agar setiap dosen/ pegawai IIP
yang telah pensiun (setelah bekerja di IIP selama lebih dari 10 tahun
dan belum pernah membeli/memiliki rumah dari Negara) akan
dibantu/diusahakan untuk mempunyai rumah. Dalam hal bantuan belum dapat
direalisasikan oleh IIP, maka kebijaksanaan yang ditempuh adalah
memberikan izin untuk tetap menghuni rumah dinas di IIP, selagi pensiunan tersebut dan/atau janda atau duda-nya masih hidup.
Janji tersebut misalnya diucapkan langsung oleh Rektor IIP periode tahun
1995-1998 yang Beliau ucapkan di depan para pegawai IIP pada acara
“Silaturahmi dengan warga kampus” tanggal 22 Juni 1998. Disebutkan juga
oleh beliau bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung semenjak Rektor
IIP yang pertama, Bapak Drs Soejekti Djajadiatma, MSPA dan diikuti oleh
rektor-rektor sesudahnya.
Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet
Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:
Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....
IIP bukan IPDN
IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri
atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7
Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu
mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam
Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai
lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan
mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka
diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972
tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun
1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada
tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai
landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973
tentang Statuta IIP Jakarta.
Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!
Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima
kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat
sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa
oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin
komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.
Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya
Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya
Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan
kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN
perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6
April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro
Administrasi Umum dan Keuangan IPDN.
Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah
pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan,
yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny
Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN
dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah
pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati
rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada
hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II
menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa
mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang
telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.
Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri
Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk
kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat.
Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan
dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8
April 2010 yang baru lalu.
Dulu Halal, Sekarang Haram...
”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*
Saran kepada Menteri Dalam Negeri :
Para
Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil
keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter
dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah;
bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan
data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku
SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret
karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai
warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT
tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja
sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher
pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan
darahnya mendidih karena amarah.
“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia
Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN
di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa
kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara
pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi,
Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.
Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk
Blog ini terbangun karena adanya ketidakadilan di suatu kampus ternama di Surabaya. Yang mana sebelumnya ada penawaran pembangunan rumah dinas dengan biaya sendiri yang pelaksanaannya melalui KPR-BTN dengan kontraktor Perumnas, dengan bangunan tipe RSS-36 : dinding batako, genting asbes, lantai plester, tanpa pagar, urugan sebatas ukuran rumah 6 x 6 = 36 m2. Dengan angsuran sesuai dengan usia masa pensiun : mulai dari 7 tahun - 20 tahun. Perjanjian berdasarkan SK. Rektor : pertama, rumah tersebut dapat dihuni sampai dengan suami/istri meninggal dunia; kedua, dapat dialihkan kepada sesama karyawan se-instansi; ketiga : diserahkan kepada instansi. Perumahan ini sebelum berinisial Rumah Dinas dan berubah menjadi Rumah Negara. Dalam kenyataan telah terjadi perselisihan antara instansi dan penghuni, yang mana instansi merasa bahwa hak sepenuhnya ada padanya, sedang penghuni yang telah bersusah payah mengangsur; merenovasi hingga layak huni yang tidak sedikit beban beaya yang harus dikeluarkan. Tiba-tiba ada SK. keluar dengan bunyi tidak menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya dan harus menyerahkan kembali kepada instansi, dengan alasan banyak dosen-dosen muda yang pulang dari luar negeri tidak memiliki rumah dinas, sehingga mengganggu kinerja mereka. Sangat diherankan apakah kita yang mengangsur rumah dinas selama puluhan tahun dianggap sudah lebih mampu dari mereka. Demikianlah sedikit pembuka dialog kita para pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD bahkan yang masih aktif sekalipun yang menempati rumah negara dapat bergabung di Blog Milik Kita Semua ini. Dasar pemikiran ini diakibatkan tekanan yang terus-menerus terhadap penghuni, maka tumbuhlah inspirasi untuk bergabung dengan ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA, yang berkantor Sekretariat di gedung milik LBH, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Dalam hal ini kita akan segera bergabung sebagai Cabang APRN Surabaya, sementara sekretariat kantor sementara akan menempati salah rumah di Perum. ITS Jl. Teknik Komputer 2-10/U-55 Surabaya. APRN Cabang Surabaya akan berkoordinasi dengan APRN Pusat Jakarta dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum dan HAM semua elemen pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD yang bertempat tinggal di Rumah Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)