Kamis, 12 Desember 2013

Penolakan Kasasi MA terhadap Penghuni Rumah Dinas TNI Kodam V Brawijaya.


Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab, penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di sejumlah Kodam lainnya.

Selasa, 10 Desember 2013

Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia


Pembangunan perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.

Senin, 09 Desember 2013

Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Purnawirawan TNI Melalui Jalur Mediasi


Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang berperkara dalam hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam perkara perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur mediasi berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2008.

Senin, 11 November 2013

TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara



TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan  menyatakan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki  kewenangan  mengusir  dan melakukan pengosongan  rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.  "Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif Kontras,  Haris Azhar .

Sabtu, 09 November 2013

Eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto.



Pengosongan atau eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, berlangsung menegangkan, Rabu (2/10/2013). Bahkan dua orang warga Desa Kayen petugas saat mencoba melawan eksekusi lahan tol di desa tersebut. Dalam eksekusi kali ini, sebanyak dua bangunan berupa warung dan kios dibongkar paksa. Sejak pagi sudah terlihat tanda-tanda bakal terjadi perlawanan. Sejumlah warga yang menolak eksekusi, karena uang ganti rugi terlalu rendah siaga di lokasi.

Perjuangan masa KAI Bandung dalam menolak eksekusi lahan ?



Bentrok terjadi saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi terhadap aset berupa lahan seluas 13.000 meter persegi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Elang, Kota Bandung, Rabu.

Sabtu, 28 September 2013

PUTUSAN MAKAMAH AGUNG SENGKETA RUMAH DINAS YANG BERLINDUNG PADA PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008

Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni Rumah Dinas  yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah diterbitkan sebelumnya.


Minggu, 04 Agustus 2013

Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PTUN



Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selasa, 30 Juli 2013

Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI


Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi, putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah uang sebagai biaya ganti rugi.

Jumat, 12 Juli 2013

Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma

Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di perumahan Hankam Slipi".

Rabu, 03 Juli 2013

Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.


Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.

Minggu, 30 Juni 2013

PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas


PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI ketika ditemui di ruang kerjanya.

Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah


Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan rumah dinas yang mereka tempati.

Minggu, 03 Maret 2013

Kebijakan seorang pemimpin yang pantas menjadi suri tauladan bagi pemimpin lain



JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Rusun Marunda kembali mendapatkan tawaran yang menarik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap sejak meninggalkan Waduk Pluit.
"Kemarin kami dikumpulkan petugas dari Dinas Sosial (Dinsos). Kami ditanyai keahlian dan pekerjaan yang ingin kami lakukan," terang Tedi Sucipto, warga Blok 7 Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kepada Kompas.com.


Dikatakan Tedi, petugas menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pekerjaan untuk mereka. Untuk itu, Dinsos terlebih dahulu mengumpulkan beberapa data, termasuk bidang keahlian/keterampilan, latar belakang pekerjaan sebelumnya, dan pilihan kerja yang ingin digeluti.

Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah berdirinya YLBHI - Visi dan Misinya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.


Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Senin, 18 Februari 2013

Koalisi NGO Asing Pun Kritik Komnas HAM

LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM mendesak agar Komnas HAM sesegera mungkin mengambil keputusan terkait masa kepemimpinan. Ini harus dilakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja Komnas HAM sebagai garda terdepan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.


“Koalisi memandang bahwa kepemimpinan Komnas HAM tentang implementasi kolektif kolegial dan upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali,” kata siaran pers itu.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.

LBH Surabaya Dominasi Tangani Kasus Perdata

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) kasus perkara perdata masih menjadi dominasi di ranah hukum baik persoalan kepolisian maupun di pengadilan dan kasus yang paling banyak ditemui di tahun 2012, Jumat (28/12/2012).

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fatah, Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dalam laporan catatan akhir tahun. 2012.

Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi ?

Contoh sebuah kasus : sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai disertai tanda tangani kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. (1) apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? (2) bagaimanakah seharusnya saya bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut, katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?

Kami berasumsi bahwa di atas tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat atas tanah dan Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut melalui jual beli atas tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Privasi Non-derogable rights adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Selasa, 12 Februari 2013

Banyak penghuni baru Rumah Negara yang sebenarnya sudah memiliki rumah ?

Biasanya seorang pejabat yang berwenang menertibkan rumah dinas sangat serius mengevaluasi penghuni Rumah Negara yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini dibenarkan apabila sumber beaya pengadaan rumah negara tersebut berasal dari uang negara (APBN) atau uang rakyat. Penertiban ini harus mengacu pada  peraturan yang berlaku dan hukumnya wajib. Timbul persoalan lain jika biaya pengadaan diperoleh dari PNS sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran saat itu tergantung dari masa usia pensiun PNS yang bersangkutan mulai dari 7-20 tahun.

Tipe rumah RSS/36 (rumah sangat-sangat sederhana) ? Tanah terletak di dalam kampus masing-masing diberikan luas tanah 10x15 m, tetapi yang diurug hanya seukuran rumah yaitu 6x6m. Tentu  halaman sekeliling rumah untuk dapat dihuni dengan layak penghuni harus mengeluarkan biaya pengurugan yang tidak sedikit. Bahan batako, atap asbes, ubin plester, tanpa plafon, tanpa pagar, jembatan yang menghubungkan jalan dengan rumah hanya sebesar 30x100 cm. Sebenarnya saya kurang berminat Rumah Negara ini namun  karena saya terpaksa belum memiliki rumah sendiri. 

Senin, 11 Februari 2013

Sebuah Inspirasi Buat Para Pejabat Yang akan menertibkan Rumah Negara atau Bangunan Liar

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera membersihkan area waduk Pluit, Jakarta Utara, dari pemukiman liar. Pasalnya, keberadaan pemukiman di wilayah itu sudah mengganggu fungsi waduk. "Mau tidak mau karena menyangkut keselamatan jutaan orang, tahun ini akan kita bersihkan sehingga benar-benar berfungsi sebagai waduk,’’ ujar gubernur yang biasa disapa Jokowi itu saat rapat dengan para wali kota, camat dan lurah se-Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/1).


Waduk Pluit seluas 80 ha kini ditinggali 17 ribu kepala keluarga. Selain mengganggu fungsi waduk, para penghuni liar ini juga terancam bahaya akibat luapan air dari waduk seperti terjadi Jumat pekan lalu. Pemprov DKI akan memberikan pilihan bagi para penghuni waduk Pluit untuk pindah ke rumah susun milik pemerintah. Bahkan Pemprov bersedia menyediakan perabotan bagi warga yang bersedia pindah. Penghuni liar bukan satu-satunya masalah di waduk Pluit. Sedimentasi juga telah menyebabkan pendangkalan di waduk terbesar Jakarta itu.

Minggu, 03 Februari 2013

Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta


Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).



Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,” katanya.

UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas


Langkah penertiban rumah dinas di Universitas Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.


Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)


Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal, kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda itu ditujukan.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)


Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas (rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama. Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram) berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)


Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.


“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah dilakukan pada 15 September.

Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I



Senin, 19 November 2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.

"Tahun 2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/11).

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.

Minggu, 27 Januari 2013

Presiden: Jangan Ada Lagi Sengketa Rumah Dinas TNI!


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar peraturan rumah dinas TNI dibuat secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan konflik. Saat ini persoalan sering terjadi ketika keluarga purnawirawan TNI menolak meninggalkan rumah yang seharusnya diperuntukan untuk prajurit aktif.


"Pada 5 Oktober 2012 ini, saya menandatangani dua UU penting. UU Veteran sebagai dedikasi penghormatan kepada Veteran RI yang telah membela kesatuan NKRI. Kedua, UU Industri Pertahanan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum percepatan industri pertahanan nasional yang makin maju," ujar Presiden dalam pidato peringatan HUT ke-67 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/10).

Sabtu, 26 Januari 2013

Ganti Rugi Rumah Penduduk di Bantaran Sungai Mahakam Harus Masuk Akal



Rencana Pemkab Kukar yang ingin menggusur rumah penduduk dibantaran sungai Mahakam untuk menjadikannya sebagai jalur hijau mendapat respons dari pihak DPRD setempat, yang menganggap pemkab seharusnya bersifat hati-hati dalam kelanjutan proyek pembebasan ini. Seperti diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kukar Isnaini, yang menyebutkan bahwa paling tidak pemkab harus memikirkan betul bagaimana bentuk pengantian terhadap para kepala keluarga yang rumahnya terkena imbas dari proyek tersebut.
Seperti diketahui Pemkab Kukar memang berencana membangun ruangan terbuka hijau disepanjang bantaran sungai Mahakam terutama yang berada di area km 6 hingga km 12, dan untuk mewujudkan rencana itu ada ratusan pemukiman milik penduduk yang terpakasa harus digusur.

Jumat, 25 Januari 2013

Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?



1. Alinea ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang (ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.



Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?

Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh hukum diakui sebagai warga negara RI.

Dua Janda Pahlawan Bukan Penghuni Liar ?

Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan haknya.”


Dua janda pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/6). 

Kamis, 24 Januari 2013

Eksekusi Rumah Dinas Tanpa Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat.



Pertanyaan :  konsultasi hukum tentang Eksekusi Rumah Dinas :
Awalnya Instansi tempat kami bekerja menawarkan kepada semua dosen/karyawan rumah dinas RSS/36 menggunakan KPR-BTN dengan pelaksana PERUMNAS. Kami mendapatkan rumah dinas tersebut dan membangun rumah dinas sendiri menggunakan KPR-BTN 10-15 tahun. Karena saya mendekati usia pensiun saya hanya diperkenankan mengangsur selama 10 tahun.

Sebenarnya, sangat berat ketika mengangsur serta membuat rumah tersebut layak untuk ditempati, maklum bekas sawah di lingkungan kampus. Perjanjian semula, peserta dapat menempati rumah dinas ini sampai suami/istri meninggal (Keputusan Mendiknas Nomor 0270/M/1980 dan SK Rektor 3002A/PT12.H/U/1993). Atau bisa dialihkan sesama karyawan dimana kami bekerja.

Rumah seorang dosen yang masih asli tetapi sudah dilapis dengan semen dan cat putih, posisi di belakang pos, meski ada kelebihan tanah beliau tidak memanfaatkan kelebihan tersebut, bahkan kabarnya beliau juga terkena sanksi. Padahal beliau seorang dosen yang bergelar doktor masih aktif mengajar, memberikan ilmu kepada mahasiswa S1 maupun S2. Hanya orang yang memiliki hati nuranilah yang menyatakan keprihatinannya.

Papan pengumuman Pengosongan Rumah Negara Model Arogansi

Bagaimana jika hal ini menimpa pada pensiunan PNS yang memiliki sakit jantung mungkin pimpinan sengaja membuat ulah demikian agar penghuni segera meninggal dan dapat digantikan dosen-dosen/karyawan muda aktif dan berguna bagi instansi, sedangkan yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apa dengan segala cara perintah pengosongan mulai dari pencabutan SK penghunian Rumah Dinas, hingga dialog tatap muka tidak berhasil. Mereka mencoba untuk membuat "sock terapi" dengan cara demikian. Karena dengan surat ancaman terakhir yang dilayangkan kepada beberapa penghuni Rumah Negara dengan Nomor 10191/IT2.III/RT.00/2012 adalah sebagai berikut.

Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut

Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah. 


Ada satu contoh kasus peraturan menteri  Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008  Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih. 

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cerita Dibalik Derita Pensiunan

23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur, Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. 





Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti “kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

PRESS RELEASE




 Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan & tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:

1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.

Janji Palsu Pimpinan IIP

Pensiunan pegawai IIP Kampus Cilandak, Jakarta, selama membaktikan dirinya telah sering mendengar janji-janji yang diucapkan oleh para pimpinan kampus. Janji yang diberikan kepada pensiunan oleh para Pimpinan IIP adalah bahwa IIP membantu agar setiap dosen/ pegawai IIP yang telah pensiun (setelah bekerja di IIP selama lebih dari 10 tahun dan belum pernah membeli/memiliki rumah dari Negara) akan dibantu/diusahakan untuk mempunyai rumah. Dalam hal bantuan belum dapat direalisasikan oleh IIP, maka kebijaksanaan yang ditempuh adalah memberikan izin untuk tetap menghuni rumah dinas di IIP, selagi pensiunan tersebut dan/atau janda atau duda-nya masih hidup.





 Janji tersebut misalnya diucapkan langsung oleh Rektor IIP periode tahun 1995-1998 yang Beliau ucapkan di depan para pegawai IIP pada acara “Silaturahmi dengan warga kampus” tanggal 22 Juni 1998. Disebutkan juga oleh beliau bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung semenjak Rektor IIP yang pertama, Bapak Drs Soejekti Djajadiatma, MSPA dan diikuti oleh rektor-rektor sesudahnya.

Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet




Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:

Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....

IIP bukan IPDN

IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7 Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun 1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973 tentang Statuta IIP Jakarta.

Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!






Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.

Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya

Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6 April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN. 


Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan, yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.

Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri






Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat. Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8 April 2010 yang baru lalu.

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*




Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku

SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan darahnya mendidih karena amarah.

“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia






Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi, Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.

Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk

Blog ini terbangun karena adanya ketidakadilan di suatu kampus ternama di Surabaya. Yang mana sebelumnya ada penawaran pembangunan rumah dinas dengan biaya sendiri yang pelaksanaannya melalui KPR-BTN dengan kontraktor Perumnas, dengan bangunan tipe RSS-36 : dinding batako, genting asbes, lantai plester, tanpa pagar, urugan sebatas ukuran rumah 6 x 6 = 36 m2. Dengan angsuran sesuai dengan usia masa pensiun : mulai dari 7 tahun - 20 tahun. Perjanjian berdasarkan SK. Rektor : pertama, rumah tersebut dapat dihuni sampai dengan suami/istri meninggal dunia; kedua, dapat dialihkan kepada sesama karyawan se-instansi; ketiga : diserahkan kepada instansi. Perumahan ini sebelum berinisial Rumah Dinas dan berubah menjadi Rumah Negara. Dalam kenyataan telah terjadi perselisihan antara instansi dan penghuni, yang mana instansi merasa bahwa hak sepenuhnya ada padanya, sedang penghuni yang telah bersusah payah mengangsur; merenovasi hingga layak huni yang tidak sedikit beban beaya yang harus dikeluarkan. Tiba-tiba ada SK. keluar dengan bunyi tidak menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya dan harus menyerahkan kembali kepada instansi, dengan alasan banyak dosen-dosen muda yang pulang dari luar negeri tidak memiliki rumah dinas, sehingga mengganggu kinerja mereka. Sangat diherankan apakah kita yang mengangsur rumah dinas selama puluhan tahun dianggap sudah lebih mampu dari mereka. Demikianlah sedikit pembuka dialog kita para pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD bahkan yang masih aktif sekalipun yang menempati rumah negara dapat bergabung di Blog Milik Kita Semua ini. Dasar pemikiran ini diakibatkan tekanan yang terus-menerus terhadap penghuni, maka tumbuhlah inspirasi untuk bergabung dengan ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA, yang berkantor Sekretariat di gedung milik LBH, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Dalam hal ini kita akan segera bergabung sebagai Cabang APRN Surabaya, sementara sekretariat kantor sementara akan menempati salah rumah di Perum. ITS Jl. Teknik Komputer 2-10/U-55 Surabaya. APRN Cabang Surabaya akan berkoordinasi dengan APRN Pusat Jakarta dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum dan HAM semua elemen pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD yang bertempat tinggal di Rumah Negara.