Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap
sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun
Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset
rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai
serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk
mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban
itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan
beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab,
penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di
sejumlah Kodam lainnya.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Kamis, 12 Desember 2013
Selasa, 10 Desember 2013
Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia
Pembangunan
perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era
kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat
ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah
yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman
bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan
bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai
hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian
perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana
internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.
Senin, 09 Desember 2013
Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Purnawirawan TNI Melalui Jalur Mediasi
Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara
Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang
berperkara dalam
hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Penelitian ini
dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam
perkara
perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur
mediasi berdasarkan
PERMA No. 01 Tahun 2008.
Senin, 11 November 2013
TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi
Orang Hilang dan Tindak Kekerasan menyatakan Tentara Nasional Indonesia
tidak memiliki kewenangan mengusir dan melakukan
pengosongan rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.
"Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif
Kontras, Haris Azhar .
Sabtu, 09 November 2013
Eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto.
Pengosongan atau
eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Kayen,
Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, berlangsung menegangkan, Rabu
(2/10/2013). Bahkan dua orang warga Desa Kayen petugas saat mencoba
melawan eksekusi lahan tol di desa tersebut. Dalam eksekusi kali ini, sebanyak
dua bangunan berupa warung dan kios dibongkar paksa. Sejak pagi sudah terlihat
tanda-tanda bakal terjadi perlawanan. Sejumlah warga yang menolak eksekusi,
karena uang ganti rugi terlalu rendah siaga di lokasi.
Perjuangan masa KAI Bandung dalam menolak eksekusi lahan ?
Bentrok terjadi saat petugas juru
sita dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi terhadap aset berupa
lahan seluas 13.000 meter persegi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan
Elang, Kota Bandung, Rabu.
Sabtu, 28 September 2013
PUTUSAN MAKAMAH AGUNG SENGKETA RUMAH DINAS YANG BERLINDUNG PADA PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008
Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.
Minggu, 04 Agustus 2013
Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PTUN
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat
memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat
menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selasa, 30 Juli 2013
Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI
Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi,
putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral
merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah
Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis
manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah
dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut
akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu
dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang
tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas
Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua
bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap
dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah
uang sebagai biaya ganti rugi.
Jumat, 12 Juli 2013
Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma
Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan
hormat, Sebelumnya
perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam
Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan
yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam
bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang
bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di
perumahan Hankam Slipi".
Rabu, 03 Juli 2013
Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.
Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.
Minggu, 30 Juni 2013
PT KAI Gagal lakukan Pengosongan Rumah Dinas
PT KAI Subdivre 3 Tanjung Karang gagal melakukan upaya
mediasi dan pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh warga pensiunan PT KAI
di Jalan Teuku Umar Kedaton, Rabu (5-6 Juni 2013) sekitar Pukul 10.00 WIB. "Upaya
utusan pihak PT KAI dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati
Lampung, aparat Polsek Tkt, Koramil, Kelurahan serta Kepala Lingkungan setempat
Rabu (5-6) pagi untuk melakukan mediasi pengosongan rumah dinas kepada warga
pensiunan itu tak menemui titik temu,"ujar Muhaimin, Manager Humas PT KAI
ketika ditemui di ruang kerjanya.
Pensiunan PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah
Pensiunan
PT Kereta Api Lampung Tolak Kosongkan Rumah : Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) Sub-Divisi Regional 3.2 Wilayah Lampung bersiaga mengantisipasi eksekusi
pengosongan rumah dinas oleh pihak perusahaan, di Bandarlampung. Dilaporkan Antara bahwa aksi itu diwarnai dengan
mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol penolakan eksekusi pengosongan
rumah dinas yang mereka tempati.
Minggu, 03 Maret 2013
Kebijakan seorang pemimpin yang pantas menjadi suri tauladan bagi pemimpin lain
JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Rusun Marunda kembali
mendapatkan tawaran yang menarik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap
menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap
sejak meninggalkan Waduk Pluit.
"Kemarin kami dikumpulkan petugas dari Dinas Sosial (Dinsos). Kami
ditanyai keahlian dan pekerjaan yang ingin kami lakukan," terang Tedi
Sucipto, warga Blok 7 Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kepada Kompas.com.
Dikatakan Tedi, petugas menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pekerjaan untuk
mereka. Untuk itu, Dinsos terlebih dahulu mengumpulkan beberapa data, termasuk
bidang keahlian/keterampilan, latar belakang pekerjaan sebelumnya, dan pilihan
kerja yang ingin digeluti.
Selasa, 19 Februari 2013
Sejarah berdirinya YLBHI - Visi dan Misinya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Senin, 18 Februari 2013
Koalisi NGO Asing Pun Kritik Komnas HAM
LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM mendesak agar Komnas HAM sesegera mungkin mengambil keputusan terkait masa kepemimpinan. Ini harus dilakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja Komnas HAM sebagai garda terdepan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.
Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.
“Koalisi memandang bahwa kepemimpinan Komnas HAM tentang implementasi kolektif kolegial dan upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali,” kata siaran pers itu.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.
LBH Surabaya Dominasi Tangani Kasus Perdata
Menurut Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) kasus perkara perdata masih menjadi dominasi di ranah hukum baik persoalan kepolisian maupun di pengadilan dan kasus yang paling banyak ditemui di tahun 2012, Jumat (28/12/2012).
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fatah, Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dalam laporan catatan akhir tahun. 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fatah, Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dalam laporan catatan akhir tahun. 2012.
Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi ?
Contoh sebuah kasus : sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai disertai tanda tangani kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. (1) apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? (2) bagaimanakah seharusnya saya bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut, katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?
Kami berasumsi bahwa di atas tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat atas tanah dan Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut melalui jual beli atas tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Privasi Non-derogable rights adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Selasa, 12 Februari 2013
Banyak penghuni baru Rumah Negara yang sebenarnya sudah memiliki rumah ?
Biasanya seorang pejabat yang berwenang menertibkan rumah dinas sangat serius mengevaluasi penghuni Rumah Negara yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini dibenarkan apabila sumber beaya pengadaan rumah negara tersebut berasal dari uang negara (APBN) atau uang rakyat. Penertiban ini harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan hukumnya wajib. Timbul persoalan lain jika biaya pengadaan diperoleh dari PNS sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran saat itu tergantung dari masa usia pensiun PNS yang bersangkutan mulai dari 7-20 tahun.
Tipe rumah RSS/36 (rumah sangat-sangat sederhana) ? Tanah terletak di dalam kampus masing-masing diberikan luas tanah 10x15 m, tetapi yang diurug hanya seukuran rumah yaitu 6x6m. Tentu halaman sekeliling rumah untuk dapat dihuni dengan layak penghuni harus mengeluarkan biaya pengurugan yang tidak sedikit. Bahan batako, atap asbes, ubin plester, tanpa plafon, tanpa pagar, jembatan yang menghubungkan jalan dengan rumah hanya sebesar 30x100 cm. Sebenarnya saya kurang berminat Rumah Negara ini namun karena saya terpaksa belum memiliki rumah sendiri.
Senin, 11 Februari 2013
Sebuah Inspirasi Buat Para Pejabat Yang akan menertibkan Rumah Negara atau Bangunan Liar
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera membersihkan area waduk Pluit, Jakarta Utara, dari pemukiman liar. Pasalnya, keberadaan pemukiman di wilayah itu sudah mengganggu fungsi waduk. "Mau tidak mau karena menyangkut keselamatan jutaan orang, tahun ini akan kita bersihkan sehingga benar-benar berfungsi sebagai waduk,’’ ujar gubernur yang biasa disapa Jokowi itu saat rapat dengan para wali kota, camat dan lurah se-Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/1).
Waduk Pluit seluas 80 ha kini ditinggali 17 ribu kepala keluarga. Selain mengganggu fungsi waduk, para penghuni liar ini juga terancam bahaya akibat luapan air dari waduk seperti terjadi Jumat pekan lalu. Pemprov DKI akan memberikan pilihan bagi para penghuni waduk Pluit untuk pindah ke rumah susun milik pemerintah. Bahkan Pemprov bersedia menyediakan perabotan bagi warga yang bersedia pindah. Penghuni liar bukan satu-satunya masalah di waduk Pluit. Sedimentasi juga telah menyebabkan pendangkalan di waduk terbesar Jakarta itu.
Minggu, 03 Februari 2013
Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta
Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap
dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah
menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai
universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di
bawah Rp 4,5 juta per bulan.
Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari
mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun
yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang
meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang
anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara
pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat
meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).
Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai
universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan
akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya
ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,”
katanya.
UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas
Langkah penertiban rumah dinas di Universitas
Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan
penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan
pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada
Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini
bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.
Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?
Selasa, 29 Januari 2013
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)
Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni
mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum
para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan
antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan
kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal
penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan
para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang
dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H
Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun
pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat
bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal,
kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang
bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda
itu ditujukan.
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)
Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas
(rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama.
Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan
para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak
mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan
privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode
kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram)
berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah
mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta
mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari
pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan
negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)
Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang
menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah
yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas.
Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor
Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di
pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para
mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.
“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang
ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat
hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah
surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang
ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah
dilakukan pada 15 September.
Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I
Senin, 19 November
2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan
gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera
melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah
dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.
"Tahun
2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas
kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan
hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo
Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada,
Jakarta, Senin (19/11).
PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM
Mataram,
3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor
Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan
surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa
dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
Minggu, 27 Januari 2013
Presiden: Jangan Ada Lagi Sengketa Rumah Dinas TNI!
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar peraturan rumah dinas TNI dibuat
secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan konflik. Saat ini persoalan sering
terjadi ketika keluarga purnawirawan TNI menolak meninggalkan rumah yang
seharusnya diperuntukan untuk prajurit aktif.
"Pada
5 Oktober 2012 ini, saya menandatangani dua UU penting. UU Veteran sebagai
dedikasi penghormatan kepada Veteran RI yang telah membela kesatuan NKRI.
Kedua, UU Industri Pertahanan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
percepatan industri pertahanan nasional yang makin maju," ujar Presiden
dalam pidato peringatan HUT ke-67 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,
Jumat (5/10).
Sabtu, 26 Januari 2013
Ganti Rugi Rumah Penduduk di Bantaran Sungai Mahakam Harus Masuk Akal
Rencana Pemkab Kukar yang ingin
menggusur rumah penduduk dibantaran sungai Mahakam untuk menjadikannya sebagai
jalur hijau mendapat respons dari pihak DPRD setempat, yang menganggap pemkab
seharusnya bersifat hati-hati dalam kelanjutan proyek pembebasan ini. Seperti
diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kukar Isnaini, yang menyebutkan bahwa
paling tidak pemkab harus memikirkan betul bagaimana bentuk pengantian terhadap
para kepala keluarga yang rumahnya terkena imbas dari proyek tersebut.
Seperti
diketahui Pemkab Kukar memang berencana membangun ruangan terbuka hijau
disepanjang bantaran sungai Mahakam terutama yang berada di area km 6 hingga km
12, dan untuk mewujudkan rencana itu ada ratusan pemukiman milik penduduk yang
terpakasa harus digusur.
Jumat, 25 Januari 2013
Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?
1. Alinea
ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu
bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang
(ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.
Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?
Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI
Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan
tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata
bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di
dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh
hukum diakui sebagai warga negara RI.
Dua Janda Pahlawan Bukan Penghuni Liar ?
Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa
kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan
haknya.”
Dua janda
pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi
surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka
menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan
Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda
pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Selasa (1/6).
Kamis, 24 Januari 2013
Eksekusi Rumah Dinas Tanpa Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat.
Pertanyaan : konsultasi hukum
tentang Eksekusi Rumah Dinas :
Awalnya Instansi tempat kami
bekerja menawarkan kepada semua dosen/karyawan rumah dinas RSS/36 menggunakan
KPR-BTN dengan pelaksana PERUMNAS. Kami mendapatkan rumah dinas
tersebut dan membangun rumah dinas sendiri menggunakan KPR-BTN 10-15 tahun.
Karena saya mendekati usia pensiun saya hanya diperkenankan mengangsur selama 10
tahun.
Sebenarnya, sangat berat ketika
mengangsur serta membuat rumah tersebut layak untuk ditempati, maklum bekas
sawah di lingkungan kampus. Perjanjian semula, peserta dapat menempati rumah
dinas ini sampai suami/istri meninggal (Keputusan Mendiknas Nomor 0270/M/1980
dan SK Rektor 3002A/PT12.H/U/1993). Atau bisa dialihkan sesama karyawan dimana
kami bekerja.
Rumah seorang dosen yang masih asli tetapi sudah dilapis dengan semen dan cat putih, posisi di belakang pos, meski ada kelebihan tanah beliau tidak memanfaatkan kelebihan tersebut, bahkan kabarnya beliau juga terkena sanksi. Padahal beliau seorang dosen yang bergelar doktor masih aktif mengajar, memberikan ilmu kepada mahasiswa S1 maupun S2. Hanya orang yang memiliki hati nuranilah yang menyatakan keprihatinannya.
Papan pengumuman Pengosongan Rumah Negara Model Arogansi
Bagaimana jika hal ini menimpa pada pensiunan PNS yang memiliki sakit jantung mungkin pimpinan sengaja membuat ulah demikian agar penghuni segera meninggal dan dapat digantikan dosen-dosen/karyawan muda aktif dan berguna bagi instansi, sedangkan yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apa dengan segala cara perintah pengosongan mulai dari pencabutan SK penghunian Rumah Dinas, hingga dialog tatap muka tidak berhasil. Mereka mencoba untuk membuat "sock terapi" dengan cara demikian. Karena dengan surat ancaman terakhir yang dilayangkan kepada beberapa penghuni Rumah Negara dengan Nomor 10191/IT2.III/RT.00/2012 adalah sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut
Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah.
Ada satu contoh kasus peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih.
UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release
Press Release
Diskusi Publik
“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat
1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA
(APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan
pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik
seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta,
paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum
Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu
Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai
penghuni rumah negara lainnya.
2.
Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN):
Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"
Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang
beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga
bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk
memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini
tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya
tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD,
TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan
berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang
aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi
upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cerita Dibalik Derita Pensiunan
23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur,
Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap
ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama
puluhan tahun.
Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk
menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih
dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara
pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan
tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti
“kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah
puluhan tahun mereka tempati.
PRESS RELEASE
Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan &
tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:
1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.
1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.
Janji Palsu Pimpinan IIP
Pensiunan pegawai IIP Kampus Cilandak, Jakarta, selama membaktikan
dirinya telah sering mendengar janji-janji yang diucapkan oleh para
pimpinan kampus. Janji yang diberikan kepada pensiunan oleh para
Pimpinan IIP adalah bahwa IIP membantu agar setiap dosen/ pegawai IIP
yang telah pensiun (setelah bekerja di IIP selama lebih dari 10 tahun
dan belum pernah membeli/memiliki rumah dari Negara) akan
dibantu/diusahakan untuk mempunyai rumah. Dalam hal bantuan belum dapat
direalisasikan oleh IIP, maka kebijaksanaan yang ditempuh adalah
memberikan izin untuk tetap menghuni rumah dinas di IIP, selagi pensiunan tersebut dan/atau janda atau duda-nya masih hidup.
Janji tersebut misalnya diucapkan langsung oleh Rektor IIP periode tahun
1995-1998 yang Beliau ucapkan di depan para pegawai IIP pada acara
“Silaturahmi dengan warga kampus” tanggal 22 Juni 1998. Disebutkan juga
oleh beliau bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung semenjak Rektor
IIP yang pertama, Bapak Drs Soejekti Djajadiatma, MSPA dan diikuti oleh
rektor-rektor sesudahnya.
Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet
Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:
Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....
IIP bukan IPDN
IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri
atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7
Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu
mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam
Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai
lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan
mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka
diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972
tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun
1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada
tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai
landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973
tentang Statuta IIP Jakarta.
Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!
Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima
kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat
sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa
oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin
komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.
Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya
Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya
Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan
kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN
perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6
April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro
Administrasi Umum dan Keuangan IPDN.
Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah
pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan,
yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny
Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN
dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah
pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati
rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada
hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II
menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa
mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang
telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.
Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri
Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk
kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat.
Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan
dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8
April 2010 yang baru lalu.
Dulu Halal, Sekarang Haram...
”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*
Saran kepada Menteri Dalam Negeri :
Para
Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil
keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter
dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah;
bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan
data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku
SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret
karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai
warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT
tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja
sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher
pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan
darahnya mendidih karena amarah.
“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia
Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN
di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa
kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara
pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi,
Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.
Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk
Blog ini terbangun karena adanya ketidakadilan di suatu kampus ternama di Surabaya. Yang mana sebelumnya ada penawaran pembangunan rumah dinas dengan biaya sendiri yang pelaksanaannya melalui KPR-BTN dengan kontraktor Perumnas, dengan bangunan tipe RSS-36 : dinding batako, genting asbes, lantai plester, tanpa pagar, urugan sebatas ukuran rumah 6 x 6 = 36 m2. Dengan angsuran sesuai dengan usia masa pensiun : mulai dari 7 tahun - 20 tahun. Perjanjian berdasarkan SK. Rektor : pertama, rumah tersebut dapat dihuni sampai dengan suami/istri meninggal dunia; kedua, dapat dialihkan kepada sesama karyawan se-instansi; ketiga : diserahkan kepada instansi. Perumahan ini sebelum berinisial Rumah Dinas dan berubah menjadi Rumah Negara. Dalam kenyataan telah terjadi perselisihan antara instansi dan penghuni, yang mana instansi merasa bahwa hak sepenuhnya ada padanya, sedang penghuni yang telah bersusah payah mengangsur; merenovasi hingga layak huni yang tidak sedikit beban beaya yang harus dikeluarkan. Tiba-tiba ada SK. keluar dengan bunyi tidak menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya dan harus menyerahkan kembali kepada instansi, dengan alasan banyak dosen-dosen muda yang pulang dari luar negeri tidak memiliki rumah dinas, sehingga mengganggu kinerja mereka. Sangat diherankan apakah kita yang mengangsur rumah dinas selama puluhan tahun dianggap sudah lebih mampu dari mereka. Demikianlah sedikit pembuka dialog kita para pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD bahkan yang masih aktif sekalipun yang menempati rumah negara dapat bergabung di Blog Milik Kita Semua ini. Dasar pemikiran ini diakibatkan tekanan yang terus-menerus terhadap penghuni, maka tumbuhlah inspirasi untuk bergabung dengan ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA, yang berkantor Sekretariat di gedung milik LBH, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Dalam hal ini kita akan segera bergabung sebagai Cabang APRN Surabaya, sementara sekretariat kantor sementara akan menempati salah rumah di Perum. ITS Jl. Teknik Komputer 2-10/U-55 Surabaya. APRN Cabang Surabaya akan berkoordinasi dengan APRN Pusat Jakarta dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum dan HAM semua elemen pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD yang bertempat tinggal di Rumah Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)